Minggu, 03 Maret 2013


Konsep Dasar Organisasi :

organization = organisasi (menurut istilah sebagai kata benda)
organizing = pengorganisasian (sebagai kata kerja) yang artinya suatu organisasi menunjukan adanya rangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis

organisasi adalah suatu sistem, yang mempunyai struktur perencanaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, dan didalamnya orang orang bekerja dan berhubungan satu sama lain dengan sauatu cara yang tekordinasi, kooperatif, dan dorongan dorongan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan (beach, 1980; Champoux, 2003)

Makna Organisasi

karena organisasi merupakan sistem, yakni terdapat unsur unsur yang saling bergantungan dimana terdapat sub-sub sistem. struktur disini mengisyaratkan bahwa organisasi terdapat suatu kadar formalitas dan adanya pembagian tugas atau peranan yang harus dimainkan oleh anggota kelompoknya.

Organisasi juga merupakan sebagai alat administrasi dan mangmen dalam melaksanakan segala kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh adminisratif atau managerial.

Organisasi dilihat dari sudut pandang sebagai wadah ialah suatu tempat dimana kegitan dilaksanakan. dan organisasi sebagai proses yang berusaha menyoroti interaksi / hubungan antar orang yang terlibat didalamnya

proses pengorganisasian 
Dalam membentuk suatu organisasi, dibutuhkan kegiatan yang sesuai dan mencangkup ke dalam proses yaitu :
1. pembagian kerja dengan menugaskan pada individu/ kelompok dan departemen tertentu
2. pembagian aktivitas menurut strata/tingkatan level  kekuasaan dan tanggung jawabnya
3. pembagian tugas menurut tipe yang berbeda
4. penggunaan mekanisme koordinasi kegiatan individu dan kelompok
5. pengaturan hubungan kerja antar anggota organisasi

unsur organisasi
darimana organisasi tersebut bisa terbentuk, pastinya dari sekelompok orang yang terjalin kerjasamanya dan mempunyai tujuan bersama. terdapat 5 cara seseorang mencadi anbggota kelompok formal yaitu:
1. karena ditunjuk oleh pimpinan
2. dipilih oleh kelompok
3. dipilih oleh perwakilan dari luar kelompok
4.alasan sebagai volounter (sukarela)
5. karena ex-officio  suatu jabatan dalam kelembagaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar